TransJakarta Pecat Sopir Pelaku Pelecehan Seksual

Bus Trans Jabodetabek yang mangkrak di Tangerang
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Deffa
VIVA.co.id
Imbas Demo 4 November, TransJakarta Perpendek Rute
- Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih memastikan sopir bus TransJakarta Koridor 2 yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada seorang petugas on board wanita, IR (21), akan segera dipecat dari perusahaannya.

Tidak hanya kepada sopir yang diketahui berinisial TWW (50), Kosasih mengatakan, TransJakarta menerapkan aturan tegas dengan melakukan pemecatan kepada sopir mana pun yang melakukan tindakan asusila, perjudian, menggunakan narkoba, dan melakukan tindak kriminal.

Final Piala Bhayangkara, TransJakarta Siapkan 60 Bus Gandeng

"Sesuai peraturan perusahaan, sanksi kepada pengemudi yang terbukti melakukan semua hal itu adalah dipecat," ujar Kosasih, Rabu, 2 November 2015.

Kosasih mengatakan sanksi diterapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan. Meski kualitas pelayanan TransJakarta banyak disoroti belakangan, sebagai perusahaan swasta profesional, Kosasih mengatakan, TransJakarta tetap memiliki komitmen memenuhi harapan pemegang saham utama, Pemerintah Provinsi DKI, untuk bisa memberikan layanan transportasi berkualitas kepada warga Jakarta.

Halte TransJakarta Dukuh Atas Arah Blok M Ditutup Sementara

"Kami hidup dari kepercayaan pelanggan. Karena itu kami sangat menjaga keselamatan, keamanan, dan kepercayaan para penumpang. Kami sama sekali tidak mentolerir adanya hal-hal yang mengganggu keselamatan dan keamanan penumpang serta merusak kepercayaan pelanggan," ujar Kosasih.

Sebelumnya diberitakan, pengemudi pria TWW melakukan tindakan pelecehan kepada IR di atas bus TransJakarta yang baru selesai dikemudikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan tindak pelecehan terjadi pada Sabtu malam, 21 November 2015. Hendro menjelaskan kondisi bus saat itu kosong setelah menurunkan penumpang di halte Harmoni. Korban yang tengah menyimpan tas di dekat pengemudi, disentuh tangan kiri pelaku di bagian kemaluan.

"Pelaku melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan yang dimaksud dalam pasal 281 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujar Hendro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya