Polri Akan Terbitkan Tiga Jenis SIM C

penerbitan surat izin mengemudi (SIM)
Sumber :

VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Indonesia akan menerbitkan kebijakan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengguna sepeda motor. Apa saja itu?

Kepala Korps Lalu Lintas, Inpektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.

Dapat SIM Gratis, Pendapatan Keluarga Miskin Diharapkan Naik

"Ini kan karakaterisktik motornya berbeda, dan juga penggunanya berbeda," ujar Condro Kirono kepada VIVA.co.id di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2015.

Ia menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," katanya menambahkan.

Perpanjang SIM Sekarang Bisa Online Lewat HP, Ini Caranya

Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri. "Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujarnya.

Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuanya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.

"Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap."

Ini Lokasi Layanan SIM dan STNK Keliling

(mus)

Memperpanjang SIM

Kapolda: Polisi yang Jadi Calo SIM Diperiksa Propam

Bripka Triyanto ditangkap di Satpas Daan Mogot, Jakbar.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016