Ahok: Uber Bilang Sudah Dilegalkan Itu Klaim

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Facebook Ahok
VIVA.co.id
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan siaran pers yang disebarkan Uber Technologies, Inc. yang menyatakan operasional layanan transportasi yang bisa dipesan melalui aplikasi telepon pintar itu telah diberi izin dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah Provinsi DKI di wilayah Jakarta tak lebih dari sekadar klaim.

"Dia mengklaim. Kalau Uber (cara beroperasinya) masih begini enggak bisa dilegalkan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 10 Desember 2015.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ahok mengatakan Uber mendasarkan siaran persnya pada rapat pimpinan (rapim) yang dilakukan bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mengundang beberapa perwakilan dari perusahaan pengelola taksi online seperti Grab dan Uber pada Senin, 7 Desember 2015.

Dalam rapat tersebut, Ahok mengatakan, memberi sejumlah syarat kepada para pengelola taksi online agar usahanya dianggap tidak ilegal di Jakarta. Syarat tersebut antara lain keberadaan sertifikat layak jalan (berdasarkan hasil uji kir) untuk setiap kendaraan, serta penanda jelas bahwa setiap kendaraan yang beroperasi adalah sebuah taksi.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

"Dalam rapat itu kita mewajibkan, kalau mau beroperasi, mobil Uber harus tempel stiker yang tulisannya 'Taksi' di semua kendaraannya," ujar Ahok.

Ahok mengatakan tidak satupun pernyataan dalam rapim yang menyebutkan bahwa DKI melegalkan operasi Uber di Jakarta. Ahok menegaskan bila Uber masih beroperasi di Jakarta hari ini tanpa memenuhi semua syarat yang disepakati dalam rapat, maka Uber beroperasi secara ilegal dan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Coba aja kalau dia masih beroperasi, kita tangkap," ujar Ahok.

Manajer Komunikasi Uber Asia Selatan dan India, Karun Arya, dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 8 Desember 2015 mengatakan bahwa Ahok telah memberi izin bagi layanan transportasi Uber untuk beroperasi di Jakarta.

"Pemerintah Jakarta telah mengukir sejarah baru," tulisnya.

Karun mengatakan diberikannya izin terkait status Uber Technologies yang telah menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.

"Gubernur Ahok telah sepenuhnya mengakui legalitas dan nilai yang dapat diberikan Uber, dan telah memberi lampu hijau serta arahan jelas bagi Uber untuk beroperasi di Jakarta," tulisnya.

Siaran pers bahkan memuat beberapa kutipan yang disebut sebagai pernyataan Ahok. Kutipan itu seolah-olah menunjukkan dukungan Ahok terhadap cara pemesanan jasa transportasi melalui aplikasi seperti Uber. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya