Terjerat Prostitusi Online, Artis NM dan PR Tak Ditahan

Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id - Penyidik Subdit Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri memutuskan tidak menahan dua artis, NM dan PR. Mereka menilai keduanya bukan pelaku prostitusi.

"Dua artis tidak ditahan, mereka korban dalam kasus ini," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada VIVA.co.id, Jumat, 11 Desember 2015.

Namun, penyidik menahan dua muncikari yang berinisial O dan F. Alasannya, mereka menilai keduanya terlibat dalam kasus tindak perdangan orang.

"Mereka masih dilakukan pemeriksaan di lantai 1 kantor Bareskrim Polri. Namun, belum ada hasil pemeriksaan sementara," kata Umar.

Saat ini, kedua pelaku O dan F dikenakan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Bunyinya di situ adalah mendapatkan keuntungan ekonomi terhadap korban eksploitasi seksual," ujar Umar.

NM dan PR ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah hotel mewah bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015 pukul 9 malam.

Otak Muncikari Kasus Nikita Mirzani Raib, Polisi Sebar Foto

Selain kedua artis tersebut, polisi juga berhasil menciduk F dan O yang diduga menjual para artis ini ke lelaki hidung belang, atau melakukan eksploitasi secara seksual untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. (ase)

Nikita Mirzani ditangkap Mabes Polri

Otak Muncikari Nikita Mirzani Tertangkap, Reka Ulang Batal

Ditangkap di Lampung.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016