Klaim Dapat Restu Ahok, 50 Mobil Uber Tetap Ditangkap

Sumber :
  • REUTERS/Tyrone Siu

VIVA.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali mengamankan 50 unit Uber Taxi. Hal itu karena Uber tidak mengantongi izin dari Dishub alias ilegal.

Sebelumnya manajemen Uber taksi menyebut telah mendapat restu dari Pemda DKI untuk beroperasi. Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah membantah jika pihaknya telah memberi izin.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

Bahkan yang saat ini sedang diproses yaitu angkutan berbasis Online lain yaitu Grab Taxi.

"Biarin dia (Uber) bilang saya udah (dapat izin), tapi kenyataannya di kita belum, makanya saya kandangin terus. Sudah 50 uber kita kandangin di Pulo Gebang," ujar Andri saat dihubungi, Jumat, 11 Desember 2015.

Menurut Andri, setiap angkutan umum wajib berbadan hukum, membayar pajak dan mempunyai asuransi. Selain itu setiap unit angkutan juga harus memiliki sertifikat layak jalan atau uji KIR dan mendaftar di Dinas Perhubungan.

"Dia harus terdaftar. Kalau tidak terdaftar tetap aja. Sampai saat ini Uber belum daftar," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga membantah jika telah memberi izin manajemen Uber. Ahok, sapaan Basuki mengatakan siaran pers yang disebarkan Uber Technologies, Inc. yang menyatakan operasional layanan transportasi yang bisa dipesan melalui aplikasi telepon pintar itu telah diberi izin dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah Provinsi DKI di wilayah Jakarta tak lebih dari sekadar klaim.

Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing
Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016