NM dan PR Ditangkap di Dua Kamar Mewah

Hotel Kempinski di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap dua artis papan atas berinisial NM dan PR di hotel bintang lima, Jakarta Pusat, Kamis malam, 10 Desember 2015.

Kanit Human Trafficking Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arie Darmanto, mengatakan, bahwa penangkapan kedua artis papan atas tersebut dilakukan tempat kamar yang berbeda.

"Artis NM dan PR ditangkap di satu lantai namun berbeda kamar," kata Ari Darmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2015.

Selain menangkap dua artis dan model papan atas, polisi juga telah mengamankan dua mucikari artsi yang berinisial O dan F yang diduga telah melakukan tindak perdangan orang.

"Ini salah satu bentuk eksploitasi manusia. Kami tindak dengan TPPO Undang-Undang 21 Tahun 2007," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 11 Desember 2015. Menurut Umar, tersangka O dan F disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mendapatkan keuntungan ekonomi dengan mengekspolitasi NM dan PR.

Kasus ini kata dia, diselidiki sejak Agustus 2015 lalu, yakni dengan mengembangkan kasus prostitusi RB yang diungkap oleh Polres Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Dalam Pasal 21, disebutkan lewat persetujuan atau tidak sepersetujuan. Jadi walau ada persetujuan korban, tapi tidak hilangkan pidananya," ujarnya.

Otak Muncikari Kasus Nikita Mirzani Raib, Polisi Sebar Foto

Nikita Mirzani ditangkap Mabes Polri

Otak Muncikari Nikita Mirzani Tertangkap, Reka Ulang Batal

Ditangkap di Lampung.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016