- Bayu Adi Wicaksono
VIVA.co.id - Penyidik dari Subdit Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan ulang kepada dua artis papan atas NM dan PR terkait kasus prostitusi.
Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana tak merinci kapan dua artis papan atas tersebut akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. "Ya kita akan mintai keterangan kembali, hasil pemeriksaan kemarin belum selesai," ujar Umar Surya Fana kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Umar menjelaskan, saat ini tim penyidik sedang melakukan rapat hasil pemeriksaan NM dan PR serta dua mucikarinya yang berinisial F dan O tersebut. "Rencananya kita akan evaluasi besok, hasil pemeriksaannya kemarin (Jumat, 11 Desember 2015)," ujarnya menambahkan.
Polisi menjerat O dan F dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Kalau NM dan PR ini sebenarnya hanya korban. Tersangka pelakunya adalah O dan F. Mereka disangka menikmati eksploitasi seksual atas hak ekonomi. Gampangannya germo-lah," ujarnya.
Kini, dua mucikari F dan O ditahan di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sementara, NM dan PR tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kepolisian, dan langsung dilimpahkan ke rumah Dinas Sosial (Dinsos) Cipayung, Jakarta Timur. Namun, keduanya tak jadi di karantina di rumah Dinsos tersebut.
(mus)