Cabuli Anak, Pedangdut Solid AG Hadapi Vonis Hakim

Solid AG
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Setelah sempat ditunda dua kali, nasib pedangdut Solid AG diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda putusan, alias vonis, digelar sejak pukul 14.15 WIB, Selasa, 15 Desember 2015, di ruang sidang VI, PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Solid AG, Renaldy Permana, mengatakan persidangan dipimpin hakim ketua Made Sutrisna.

"Sidangnya pukul 14.00 WIB dipimpin oleh hakim ketua majelis Made Sutrisna," ujar Kuasa hukum Solid AG, Renaldy di PN Jakarta Selatan.

Solid AG dihadapkan ke meja hijau dalam perkara pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutaan 10 tahun penjara kepada terdakwa.

"Tuntutannya 10 tahun. Pasalnya 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindunganĀ  Anak," ujarnya.

Dihukum Kasus Pencabulan, Solid AG: Saya Maunya Bebas

Hingga saat ini persidangan masih berjalan, majelis hakim masih membacakan berkas perkara sebelum mengetuk palu vonis.

Cabuli Bocah, Pedangdut Solid AG Hanya Divonis 4 Tahun
Ilustrasi/Anak korban ledakan bom

Seorang Anak Jadi Korban Pencabulan di PAUD

Diduga dicabuli oleh suami pemilik PAUD

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2016