Cabuli Bocah, Pedangdut Solid AG Hanya Divonis 4 Tahun

Solid AG
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual terhadap anak, pedangdut Solid AG.

"Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar hakim ketua majelis, Made Sutrisna saat membacakan putusannya diruang sidang VI PN Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2015.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim karena Solid AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Vonis empat tahun penjara terhadap pedangdut Solid AG tersebut praktis jauh lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa penuntut umum  (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurangan penjara selama 10 tahun.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 3 Desember 2014 lalu. Kasus ini terungkap saat korban TAP (6) merasakan sakit saat hendak membuang air kecil.

Dia pun mengadu pada ibunya hingga ibunya menanyakan perihal penyebab kesakitan yang dialami oleh korban tersebut karena diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh Solid AG.

Dihukum Kasus Pencabulan, Solid AG: Saya Maunya Bebas

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom

Seorang Anak Jadi Korban Pencabulan di PAUD

Diduga dicabuli oleh suami pemilik PAUD

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2016