Pembuatan Outlet Sodetan Ciliwung-KBT Dimulai Awal 2016

Petugas memeriksa mata bor pengerjaan sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur di arriving shaft (titik pertemuan) Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Sodetan Ciliwung Molor, Ahok Salahkan Pemerintah Pusat
- Proyek sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) akan segera dilanjutkan dengan pembuatan
outlet
Hadang Banjir, Proyek Normalisasi Ciliwung Dikebut
saluran menuju KBT melalui Kali Cipinang, Jakarta Timur. Pembuatan saluran ini menjadi jalur pembuangan air dari Kebon Nanas menuju KBT.
Curhat Ahok Soal Kendala di Sodetan Kali Ciliwung

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Teuku Iskandar mengatakan, pemasangan saluran outlet
akan segera dikerjakan pada awal tahun 2016. Menurutnya pengerjaan ini akan memakan waktu satu tahun


"Awal 2016 mulai, pengerjaan saluran outlet ini diperkirakan selesai dalam waktu satu tahun. Sedangkan saluran penyambung dari Kebon Nanas ke
arriving shaft
(titik pertemuan) di Otista III sudah selesai sepanjang 600 meter dengan dua terowongan," ujar Iskandar, Selasa, 15 Desember 2015


Sejatinya, pengerjaan sodetan ini, ditargetkan selesai pada Maret 2015 lalu. Namun karena terkendala pembebasan lahan milik warga RW 04 Bidara Cina sebagai tempat pembangunan
inlet
, pengerjaan mundur dan ditargetkan selesai Desember 2015.


Tapi tak berjalan lancar, lagi-lagi pengerjaan inlet kembali terkendala karena warga saat ini tengah mengajukan gugatan
class action
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Karena itu akhirnya mundur lagi, mudah-mudahan akhir 2016 sudah bisa selesai. Warga RW 04 memang masih menjalani persidangan, mau bagaimana hukum harus dijalani. Kalau bisa dipercepat apapun keputusannya, supaya tahapan itu (inlet) bisa dimulai, karena kuncinya ada di warga RW 04," ujarnya.


Iskandar menambahkan, dalam class action itu warga mengajukan gugatan terkait pemberian ganti rugi rumah sebesar Rp3 juta dan tanah Rp25 juta per meter. Padahal menurutnya, warga berhak memperoleh ganti rugi jika memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menjelaskan, sebagian besar warga RW 04 Bidara Cina menempati lahan perseorangan atas nama Hengki. Menurutnya, pemilik lahan ini sudah bersedia memberikan uang kerohiman sebesar 25 persen.


"Pemilik lahan sudah baik bersedia memberi 25 persen. Padahal warga tidak punya sertifikat, ya sebagai uang kerohiman saja. Kita juga sudah sosialisasi berkali-kali terkait hal ini, pendekatan dari lurah dan camat, sudah ada beberapa warga yang kemudian melunak," katanya.


Terkait warga yang memiliki sertifikat, Bambang memastikan pemerintah pasti akan memberikan ganti rugi. Namun menurutnya sebagian besar warga di Bidara Cina memang tak memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah.


"Dulu sudah pernah diminta membawa ke BPN kalau memang punya dokumennya, tapi ternyata tidak bisa menunjukkan. Kalau memang ada sertifikat pasti diganti
kok
," ujarnya



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya