Mensos: NM dan PR Bukan Korban

Artis NM terlibat prostitusi online
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
Gadis Korban Prostitusi Dibanderol Rp2,2 Juta per Dua Jam
- Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan Puty Refita (PR) tidak masuk dalam kategori korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau
human traficking
Mensos Tawarkan Dua Opsi Bagi PSK Kalijodo
. Kejiwaan keduannya juga sudah dipastikan dalam kondisi baik. 

Mabes Polri Cokok AS, Sang Mucikari Artis
Dia menjelaskan, sebuah kasus bisa dikatakan TPPO, jika minimal ada ancaman yang diterima korban. "Dia (NM) tidak pada posisi yang diancam, atau tekanan," kata Khofifah dalam acara deklarasi kesepakatan bersama penyuluh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bersih Narkoba dan Pornografi di Gelanggang Remaja Jakarta, 15 Desember 2015.

Menurut dia, dalam kasus ini NM disinyalir telah melakukan kesepakatan dengan pelanggannya. Untuk itu, Nikita Mirzani tak bisa digolongkan sebagai korban. Pendapat Mensos ini merujuk dari keterangan kuasa hukum muncikari F dan O.

"Menurut keterangan lawyer dari F dan O dia (NM) tidak pada posisi mendapatkan kekerasan karena katanya juga harganya sudah sesuai dengan permintaan yang bersangkutan," ujar Khofifah menegaskan.

Pernyataan Mensos ini mementahkan argumen polisi yang menyatakan Nikita Mirzani dan Puty Refita merupakan korban TPPO. Sebelumnya, polisi menyatakan, kedua artis itu hanya korban traficking. Sehingga, polisi hanya menjerat F dan O yang diduga merupakan pelaku TPPO. Sementara, Nikita dan Puty hanya sempat dimasukkan panti sosial.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya