- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id - Rapat paripurna pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpaksa ditunda.
Rapat yang sedianya digelar hari ini, Selasa 15 Desember, ditunda hingga Kamis 17 Desember 2015. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat. Menurut Djarot Saeful Hidayat, penundaan diakibatkan karena adanya tambahan dana perimbangan yang masuk.
"Salah satunya itu berpengaruh juga mengkoreksi pendapatan. Lebih baik tuntas sekalian lah," ujar Djarot di Balaikota, Jakarta, Selasa 15 Desember 2015.
Dana perimbangan adalah dana yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk bantuan dana yang dialokasikan dari APBN. Sebelumnya, Dana Perimbangan untuk APBD DKI 2016 sebesar 13,69 triliun.
Namun jelang pengesahan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPS) 2016, Jakarta mendapat tambahan dana sebesar 187 miliar.
Selain itu, penundaan juga disebabkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam menyusun Rencana Anggaran Kerja.
Menurut Djarot, penundaan tersebut tidak akan berakibat tertundanya pengesahan APBD DKI di Kementerian Dalam Negeri. Selain anggaran yang sudah terperinci, ia mengaku telah melobi Kemendagri sehingga proses pengesahan di sana berjalan lebih cepat.
"Saya juga sudah minta kepada mendagri, yang biasanya dua minggu, semoga bisa dipercepat, optimislah saya APBD kita sudah bisa dipakai awal Januari nanti," katanya.