Dihukum Kasus Pencabulan, Solid AG: Saya Maunya Bebas

Solid AG
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum penyanyi dangdut solid AG dengan penjara selama 4 tahun. Dia dihukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur, TAP (5).

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur yang melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Terkait vonis tersebut, Solid AG merasa tidak terima. Dia menganggap vonis tersebut tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan.

"Saya tidak terima divonis empat tahun penjara. Kan saya tidak salah, saya tidak pernah melakukan itu. Saya maunya bebas," ujar Solid AG usai menjalani sidang Vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2015.

Atas vonis yang dianggap tidak pernah dilakukan oleh dirinya. Solid AG menegaskan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saya pasti ajukan banding atas putusan ini," tegas Solid AG.

Jaksa banding

Jaksa Penutuntut Umum (JPU), A. Sangadji mengatakan, vonis majelis hakim terhadap Solid AG tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Bahkan kata dia, vonis tersebut tidak sampai setengah dari tuntutan.

"Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan. Bahkan tidak sampai setengah dari tuntutan kita yakni 10 tahun penjara," ujar Sangadji seusai sidang.

Atas putusan yang dia anggap sangat ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sangadji menegaskan akan segera mengakaji dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dalam waktu dekat.

"Kita pasti akan ajukan banding. Kita kaji dan pikir-pikir terlebih dahulu," tegasnya.

Seperti diketahui, eristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 3 Desember 2014 lalu. Kasus ini terungkap saat korban TAP (6) merasakan sakit saat hendak membuang air kecil.

Cabuli Bocah, Pedangdut Solid AG Hanya Divonis 4 Tahun

Dia pun mengadu pada ibunya hingga ibunya menanyakan perihal penyebab kesakitan yang dialami oleh korban tersebut karena diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh Solid AG.

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom

Seorang Anak Jadi Korban Pencabulan di PAUD

Diduga dicabuli oleh suami pemilik PAUD

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2016