Polisi: Muncikari Artis Akan Dijerat Dua Undang-Undang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id -
Baju Tembus Pandang Nikita Mirzani Hebohkan Dunia Maya
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menjerat F, O, dan A dengan dua undang-undang. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus prostitusi artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Bertemu Otak Pelacuran, Nikita Mirzani Cuma Senyum-senyum

"Teman-teman penyidik menerapkan dua undang-undang. Selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2015.
Usai Diperiksa Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani: Apaan Sih..


Untuk Nikita dan Puty, Agus menegaskan bahwa penyidik menilai mereka sebagai korban. Terkait siapa para pelanggan peminat prostitusi online itu, apakah dari kalangan pejabat pemerintahan atau dari kalangan pengusaha, Agus enggan menyebutkan.


"Kami tidak bisa komentari soal itu," ujarnya.


Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti kasus prostitusi online tersebut.


"Kami melakukan penyitaan, ada
handphone,
ada bukti penerimaan uang, bukti sewa kamar, kami juga sudah melakukan penyitaan," tutur Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya