Ribuan Sopir Angkot Depok Ditilang karena Tak Sopan

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • Zahrul (Depok) / VIVAnews

VIVA.co.id - Sepanjang 2015, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok telah melakukan penindakan berupa sanksi tilang ke 4.116 sopir angkutan kota (Angkot). Alasannya pun beragam, namun kebanyakan karena dianggap tak sopan.

Hal itu diakui Kasat Lantas Polresta Depok, Komisaris Sutomo pada VIVA.co.id, Rabu, 16 Desember 2015. Selain kurang sopan, jenis pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para sopir angkot ialah tidak dilengkapinya surat-surat kendaraan saat bertugas.

"Menaikan dan menurunkan (penumpang) bukan pada tempatnya. Selain itu banyak sopir tembak, termasuk anak di bawah umur. Ke depan, kami akan semakin giat melakukan penyuluhan supaya mereka lebih sopan di jalan, paham rambu-rambu yang berlaku," kata Sutomo.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Kota itu, dari tahun 2014-2015, terjadi penurunan jumlah korban meninggal dunia. Pada 2014,  kecelakaan mencapai 287 kasus dengan jumlah korban meninggal mencapai 25 orang.

"Masih di tahun yang sama, jumlah luka beratnya 223 orang, luka ringan 161 orang dan kerugian materi mencapai Rp506.150.000," ujar pria yang akrab disapa Tomo itu.

Sedangkan jumlah kecelakaan pada tahun 2015, sampai dengan hari ini, lanjut Tomo, mencapai 225 kasus. Untuk korban meninggal dunia, turun menjadi 12 orang, luka berat 207 orang dan luka ringan 111 orang.

"Adapun kerugian materi mencapai Rp413.000.000. Angka kecelakaan menurun karena beberapa jalur yang dianggap rawan seperti Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Bojongsari sudah ada perbaikan, berupa separator. Selain itu kami juga gencar melakukan sosialisasi dan razia," ucapnya.

Terobos Perlintasan Kereta


Untuk kendaraan pribadi, Wakasat Lantas AKP Untung menambahkan, dari tahun 2014 terjadi tren penurunan penindakan.

"Pada tahun 2014, jumlah penindakan mencapai 44.204 kasus.
Teguran 15. 521. Sedangkaan jumlah penindakan pada tahun 2015, mencapai 41.026 kasus dan teguran, 11.448 kasus. Angka ini didominasi kendaraan roda dua," katanya.

Selain gencar melakukan razia dan sosialisasi, Untung mengaku instansinya juga semakin gencar melakukan tindakan bagi mereka yang nekat menerobos palang perlintasan kereta.

"Yang paling rawan diterobos adalah palang perlintasan kereta di Jalan Dewi Sartika," katanya.

Organda Tak Perduli Uber dan Grab Ikutan Turunkan Tarif

Tata Motors memamerkan kendaraan Angkutan Perkotaan (Angkot) Super ACE

Gunakan Diesel, Angkot Tata Motors Jauh Lebih Irit

Angkot Tata Motors mulai dari Rp125 juta hingga 135 juta.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2016