Selingkuh dengan Sosialita, Pengusaha Dilaporkan ke Polisi

Selingkuh dengan Sosialita, Pengusaha Dilaporkan ke Polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar Nugraha
VIVA.co.id - Seorang pengusaha berinisial DL dilaporkan istrinya kepada polisi. Dia dituduh berselingkuh dengan seorang sosialita kelas elite.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

DL dilaporkan kepada aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) oleh istrinya yang berinisial NA pada 25 November 2015. Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
Polda Metro Jaya Pastikan Material Pembuatan SIM Tersedia

Untuk menyelidiki kasus itu, polisi memeriksa seorang sosialita kelas atas, yakni JN, teman wanita terlapor DL yang diduga menjadi selingkuhannya, pada Kamis, 17 Desember 2015.
Polda Metro Siap Tampung Laporan Soal Makam Fiktif

JN mendatangi Unit Pelayanan Perempuan Anak Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sore kemarin.

Dia tak masuk lewat pintu depan tetapi memilih pintu samping dan ditunggu pengacaranya, Sandy Arifin, di pintu samping. Hal itu dilakukannya untuk menghindari kejaran wartawan yang sedari awal menunggu kedatangannya.

Saat datang, JN digandeng seorang lelaki. Perempuan sosialita ini memakai kacamata, terus menunduk dan masuk dengan cepat ke pintu masuk usai turun dari mobil Fortuner putih yang mengantarnya. 

Seusai dua jam diperiksa, JN keluar terpisah-pisah dengan semua orang yang mendampinginya, termasuk pengacaranya. Wartawan yang hendak mengonfirmasinya, termasuk VIVA.co.id, pun tak bisa mencegat JN. 

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Mumuh Saefuloh, membenarkan bahwa petugas memeriksa JN terkait laporan perzinahan.

Menurutnya, dalam kasus itu JN masih sebatas saksi. ‎Namun, Mumuh menambahkan, dalam kasus perzinahan, ketika nanti terbukti, saksi bisa saja sama-sama menjadi tersangka, sama seperti terlapor.

DL dituduh istrinya melakukan perselingkuhan di Jalan Tum Nomor 1, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, sekira Agustus 2015.

Mumuh menambahkan, pelapor belum menyerahkan barang bukti. Tapi nanti pelapor berusaha membuktikan laporan itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya