Warga Pengguna Gojek: Pak Menteri Jahat Banget

Ilustrasi pengendara Gojek
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda
- Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan pengoperasian layanan transportasi dengan pesanan berbasis aplikasi seperti Uber, Gojek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek, yang sudah marak beroperasi sejak 2011.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun

Menanggapi pelarangan tersebut, banyak reaksi masyarakat yang tidak menyetujui pelarangan tersebut.
Terseret Kereta 15 Meter, Driver Gojek Selamat


Salah satu pengguna transportasi berbasis aplikasi Gojek, Rizki Utami Dewi (24) mengaku sedih jika memang moda transportasi dengan ciri khas berwarna hijau ini dilarang.


"Kalau kemana-mana, tidak ada orang, saya naik Gojek, saya sedih kalau dilarang," ujar Rizki kepada
VIVA.co.id
, Jumat 18 Desember 2015.


Dia pun menuturkan, sampai saat ini belum ada angkutan umum yang layak menggantikan Gojek.


"Angkutan umum lainnya juga belum benar, sopirnya tidak bener, masih di bawah umur, ugal-ugalan, mobilnya enggak bener. Sedih kalau dilarang pokoknya mah," ucap dia.


Sama halnya dengan Rizki, pengguna jasa transportasi berbasis aplikasi Gojek lainnya bernama Kartika (25), mengeluhkan adanya pelarangan tersebut.


"Gojek selalu jadi andalan kalau ke mana-mana, Pak Menteri kalau gitu angkutan umum lainnya dibenahin dong, jahat banget," katanya sedih.


Selain menyediakan jasa angkut orang, ojek berbasis aplikasi juga menyediakan jasa pesan antarmakanan. Hal ini juga yang menjadi keluhan warga terkait pelarangan transportasi berbasis aplikasi tersebut.


"Saya memang jarang naik Gojek, tetapi dibutuhin banget kalau kelaparan dan mau pesen makan malam-malam bisa pesan lewat Gojek, kebantulah. Kalau dilarang, yah enggak ada bisa pesen makanan lagi dong," ujar Rizki mengeluhkan.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan itu karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.


"Itu penegasan saja dari pemerintah, karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga, pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis malam 17 Desember 2015.


Ia mengatakan, pelarangan ini dilakukan merespons banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Gojek, Grabbike dengan moda transportasi lain. Hal ini, menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.


"Dengan terkoordinirnya Gojek/Grabbike menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya