Wagub Djarot: Jangan Tindak Gojek Jakarta

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id
Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat angkat bicara terkait pelarangan ojek dan taksi berbasis aplikasi atau online oleh Kementerian Perhubungan. Djarot meminta untuk tidak melakukan penindakan di Jakarta.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun

"Kalau ditindak banyak
Terseret Kereta 15 Meter, Driver Gojek Selamat
loh . Kalau di Jakarta, jangan dulu
lah
," kata Djarot di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 Desember 2015.


Penindakan, lanjut Djarot, hanya dilakukan pihak kepolisian. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk penindakan ojek konvesional atau pun ojek online.


"Kalau dilarang dan ditangkapi semua, kan
nggak
mungkin. Semua kota ada ojek," lanjut Djarot.


Selain itu, Djarot menambahkan, Pemprov DKI Jakarta kerap kali menyampaikan bahwa ojek memang tidak diatur dalam undang-undang. Namun, keberadaannya tetap dibutuhkan oleh masyarakat.


"Apalagi Jakarta banyak yang menggunakan jasa tersebut," kata Djarot.


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis aplikasi beroperasi. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Ada pun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.


Pengoperasian ojek dan moda transportasi dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya