Dishub DKI Tak Mau Gegabah Larang Gojek Beroperasi

Kadishubtrans DKI Andri Yansyah
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta, masih akan mengkaji pelarangan operasi transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan sejenisnya yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Kita kaji dan rapatkan dulu. Tindakan apa saja yang akan kita ambil. Tidak boleh gegabah. Harus memperhatikan faktor sosial. Nanti, kita akan undang Kemenhub. Saya juga belum lihat sepenuhnya," ujar Kepala Dishub DKI, Andri Yansah, Jumat 18 Desember 2015.

Dia pun memastikan belum akan melakukan penindakan terkait dengan pelarangan tersebut.

"Belumlah, penindakan yang akan kita lakukan hanya sebatas pelanggaran lalu lintas. Kalau seumpama berhenti di bahu jalan, kan melanggar. Kalau ada Gojek dan Grabbike di situ, ya kita ambil. Atau, tukang ojek konvensional di situ, kita juga ambil. Tetapi, untuk penertiban lalu lintas besar-besaran, ya belum," katanya.

Jonan mengeluarkan larangan dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Ada pun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Pelarangan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun

(asp)

Pengemudi Gojek melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Depok.

Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

Rekan mereka dipukuli pengemudi ojek pangkalan di depan ITC Depok.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016