Ahok Setuju RAPBD 2016 Disahkan Melalui Perda

Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan jawaban atas tanggapan fraksi DPRD terhadap RAPBD 2016.

Gara-gara Ahok, Pegawai Kemendagri Terpaksa Kerja Lembur

Ahok menyetujui usulan salah satu fraksi, yaitu Partai Demokrat Indonesia Perjuangan  (PDI-P), yang ingin RAPBD 2016 dapat ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

"Saya akan memberikan tanggapan terhadap Fraksi PDI-P, tentang harapan agar RAPBD 2016 dapat disepakati dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Eksekutif sependapat," ujar Ahok di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu 19 Desember 2015.

DKI Serahkan Raperda RAPBD Rp66 Triliun ke DPRD

Ahok menjelaskan jika pemerintah daerah terdiri dari Pemprov dan DPRD. Oleh karenanya, Ahok setuju anggaran tahun ini disahkan dalam bentuk Perda.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Banggar DPRD Sepakat RAPBD DKI Jakarta Rp66,3 Triliun

"Eksekutif sependapat bahwa RAPBD disepakati dan ditetapkan menjadi APBD, dengan Peraturan Daerah," katanya.

Seperti diketahui, APBD 2015 disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), dengan pagu sama seperti APBD 2014, sebanyak Rp72,9 triliun. Saat itu, Ahok merasa senang dengan pengajuan Pergub, karena semua belanja di lingkungan Pemda DKI dipantau langsung oleh Kemendagri. (one)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo

Dana Bansos APBD DKI Dicoret, Djarot Lobi Tjahjo Kumolo

Padahal dana itu untuk membangun pelayanan publik.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2016