Waspada Pencabulan Berawal dari Facebook, Begini Modusnya

Sumber :
  • hdimagegallery.net
VIVA.co.id
Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang
- Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Tanggerang Kota Kompol Triyani menuturkan, modus pelaku pencabulan MATC (25) yang diduga mencabuli dua anak Baru Gede (ABG) laki-laki berinisial FEB (15) dan REF (17) berawal dari pelaku yang berpura-pura berkenalan melalui media Sosial Facebook.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli
"Modusnya Tersangka membujuk rayu korban dan menguasai korban," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tanggerang Kota, Kompol Triyani, melalui siaran persnya, Minggu 20 Desember 2015.

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota
Triyani menjelaskan kronologi sampai terjadinya kasus tersebut. Dia menuturkan awalnya pelaku kenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Setelah berkenalan dengan korban FEB kemudian pelaku mengajak ketemuan. Setelah merasa dekat, pelaku kemudian menjemput korban di gang, yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah korban. "Pelaku kemudian mengajak korban ke kontrakannya," tandas dia.

Pada saat korban dikontrakan, pelaku kemudian mulai menjalankan siasat jahatnya. Lantas pelaku pun terus membujuk dan merayu korban, hingga akhirnya korban berhasil dipaksa oleh pelaku dan akhirnya berujung dengan pencabulan.

Setelah pelaku puas, korban kemudian diantar kembali ke rumahnya, namun itu hanya sampai gang dekat rumah korban. Setelah itu, korban dibiarkan jalan kaki menuju rumah. Lebih parahnya lagi, pelaku sudah melakukan tindakan jahat tersebut hingga lebih dari 10 kali.

"Kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku lebih dari 10 kali," kata Triyani.

Untung setelah dilaporkan oleh orangtua korban. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Metro Tanggerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan Penyidikan. Dari keterangan saksi-saksi penyidik menemukan adanya petunjuk serta adanya hasil visum. 

Tak berapa lama, polisi berhasil membekuk pelaku di dikontrakannya. Namun, ketika dilakukan penangkapan, polisi mendapati korban REF (17) tengah di kontrakan tersebut.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui jika pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap REF juga. Sehingga korbannya diketahui menjadi dua orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap REF, diketahui dia sudah dicabuli sejak kelas 1 SMK atau selama dua tahun.

"Menurut pengakuannya (korban REF) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang telah berlangsung kurang lebih dua tahun, dimana korban kenal pelaku via Facebook dan tinggal bersama sejak kelas 1 SMK," ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka MATC kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Metro Tanggerang Kota. Pelaku juga diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya