Belum Satu Hari, Istri Penyidik KPK Cabut Laporan Soal KDRT

Penyidik KPK saat tengah memeriksa barang bukti. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Istri Cabut Laporan KDRT, Kompol S Buat Pernyataan
- Belum sampai satu hari membuat laporan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seorang ibu rumah tangga berinisial N, istri penyidik KPK Komisaris Polisi S mencabut laporan terhadap sang suami.

Laporan N itu tertuang dalam LP bernomor: 2424/K/XII/2015/SPKT/Res. Bekasi Kota. Laporan dibuat pada Senin 21 Desember 2015 dini hari.

Tim Pengawas Selidiki Laporan KDRT Penyidik KPK

"Awalnya yang bersangkutan melapor, tetapi entah mengapa sekitar pukul 19.00 WIB malam tadi (Senin malam), yang bersangkutan mencabut laporannya. Menurutnya laporan tersebut adalah delik aduan sehingga boleh dicabut," kata Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona dalam sambungan telepon, Senin 21 Desember 2015.

Daniel menambahkan, penyidik kemudian meyakinkan kepada pelapor N apakah sudah mantap untuk mencabut laporannya atau tidak.

Selain KDRT, Penyidik KPK Dilaporkan Selingkuh

"Kasat Reskrim saya sempat menanyakan kepada pelapor N apakah dia mendapat ancaman dari suaminya karena laporan tersebut, tetapi katanya tidak," imbuh Bolly.

Kemudian, pelapor N mengungkapkan alasan lain di balik pencabutan laporannya itu. Rupanya, N melapor karena semata-mata ingin mendapat pengakuan dari suaminya atas kecurigaannya bahwa suaminya telah berselingkuh dengan seorang perempuan.

"Istrinya mengatakan, 'saya melapor karena saya ingin mendengar pengakuan suami saya apakah dia berselingkuh dengan perempuan itu atau tidak'," kata Daniel.

Di hadapan Kasat Reskrim, Daniel menuturkan, Kompol S pun membuat pengakuan yang membuat istrinya terkejut. "Akhirnya suaminya mengaku telah berselingkuh dengan perempuan pegawai KPK, tetapi wanita tersebut sudah tidak bekerja lagi di KPK, dan suaminya mengaku tidak pernah berhubungan lagi dengan wanita tersebut," ucapnya.

Selain itu, Kompol S juga meminta maaf kepada istrinya atas perlakuan kasarnya selama ini. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi kepada istrinya.

"Cabut laporan itu hak setiap pelapor. Tetapi kami masih mempertimbangkan terlebih dahulu, tapi pada akhirnya akan kami SP3 jika memang kasusnya selesai," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya