Berani Bikin Miras Oplosan, 15 Tahun Hukuman Menanti

Pemusahan ribuan miras di Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Polisi terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus minuman keras (miras) oplosan yang membuat lima warga Depok tewas dengan kondisi mengenaskan. Dari hasil penyelidikan, polisi telah berhasil mengamankan dua penjual miras maut tersebut.

Minuman Oplosan yang Tewaskan 2 Orang Jenis Ciu

Namun tidak berhenti sampai disitu, penyidik kini juga tengah memburu bos penjual minuman haram tersebut. Jika terbukti salah, ancaman yang dikenakan pun tak tanggung-tanggung yakni mencapai 15 tahun kurungan.

"Jika ada unsur pidana akan dikenakan pasal 204 tentang penjualaan tanpa izin dan karena membuat orang meninggal dunia. Ancamannya 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Rabu, 23 Desember 2015.

Miras Oplosan Kembali Makan Korban Jiwa di Bantul

Saat ini, lanjut Teguh, pihaknya bersama Satuan Narkoba Polresta Depok sedang mengusut tuntas kasus ini. Dan dari hasil pengembangan, sudah ada dua yang diperiksa namun mereka berstatus sebagai pegawai di warung penjual miras tersebut, sedangkan bosnya hingga saat ini masih dalam pengejaran.

"Terkait dugaan miras dioplos itu, saat ini tim kami melakukan upaya penegakan hukum dan akan melakukan penyelidikan. Ada beberpa faktor yang juga diperhatikan. Aspek peraturan daerah, tentu akan kita kenakan tindakan tegas," kata dia.

Ancaman polisi

Selain gencar melakukan razia miras, polisi juga mengancam bakal menutup dua warung penjualan miras berkedok warung klontong di Jalan Asmawi, Beji. Itu lantaran diduga lima warga yang tewas kemarin, membelinya dari warung tersebut.

Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga

"Kalau masih ada yang jual, kita sita. Jual lagi kita sita lagi biar kapok sekalian. Kalau perlu ditutup sekalian. Dan kemarin, kami juga sudah berhasil merazia peredaran miras. Hasilnya sekitar 1.500 botol miras berhasil kami sita. Sebelumnya kami juga melakukan hal serupa, besok akan kami musnahkan," ucap Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono.

Ia berharap, kasus ini bisa menjadi kasus terakhir sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhan akibat mengkonsumsi minuman haram tersebut. "Untuk itu saya mengimbau pada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman seperti itu. Selain membahayakan untuk kesehatan juga bisa memicu tindakan negatif. Jika menemukan masih ada yang menjual, segera lapor ke polsek terdekat atau ke polres. Akan kami tindak lanjuti."

Sebelumnya, lima warga Depok tewas diduga usai menenggak miras oplosan jenis GG. Kelima warga yang tewas itu merupakan warga Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas Depok. Mereka masing-masing berinisial, AN alias Bagol (58 tahun), Ud alias Arek (40), M alias Jack (43), Ew alias Cemong (43) dan S alias Katel (43).

Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya kini ditangani Polresta Depok. Sementara jasad para korban sudah dimakamkan tak jauh dari rumah duka.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya