Bandar Sabu Beli Pistol Mantan Ajudan Kepala BNN Rp15 Juta

Pistol milik ajudan mantan Kepala BNN yang dipegang bandar sabu
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id - Kurir narkoba yang memegang senjata api jenis HKP30 milik ajudan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi, Anang Iskandar, yang sekarang menjabat sebagai Kabareskrim, mengaku membeli senjata itu dari pasar gelap.

Kepada penyidik BNN, pelaku yang berinisial AL mengaku membeli senjata itu dengan harga Rp15 juta dari pasar gelap di Bekasi, Jawa Barat.

"Dia beli Rp15 juta, ini pistolnya anggota (BNN). Mantan sopirnya Pak Anang (Kepala BNN) berinisial ARS," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen (Pol) Dedi Fauzi Elhakim di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin 28 Desember 2015.

Selain memiliki senjata api, Al juga memiliki sertifikat menembak senjata air soft gun. "Dari Al, kami dapat senpi dan sangkur, katanya buat melindungi diri," ujarnya.

Sementara menurut Al, senjata itu telah dipegangnya sejak Oktober 2015. Tapi selama ini, senjata itu belum pernah dipergunakan dan dibeli hanya untuk membela diri.

"Saya belum pakai, baru dapat Oktober, saya tidak tahu ini punya siapa, saya beli dari Muslimin," ujar Al.

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Namun, Dedi membantah anggota BNN itu terlibat dalam jaringan bandar narkoba.  Pemeriksaan terhadap ARS juga sudah dilakukan setelah kasus ini terungkap.

"Jadi anggota sudah kami periksa, tidak ada kaitannya, ini tersangka beli di black market," katanya.

Al ditangkap bersama temannya Z (25) di Tol Cipali, Subang, Jawa Barat, Minggu pagi, 20 Desember 2015. Saat itu keduanya akan mengirimkan paket sabu seberat 7 kg untuk digunakan saat pesta malam pergantian tahun di Kota Surabaya.

"Mereka ini mau kirim ke Surabaya, sabunya untuk tahun baru, keduanya kurir," kata Dedi.

Dedi menambahkan, kasus ini terungkap setelah anggotanya melakukan pengintaian terhadap truk tronton di Tol Cipali, Subang, Jawa Barat, sejak Sabtu 19 Desember.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016