Ganja 1,5 Ton dari Aceh Berakhir di Rest Area Tol

Sumber :
  • Foe Paece Simbolon / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid narkoba) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan Aceh- Medan-Jawa Barat, sebanyak 1,5 ton.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
"Pada tanggal 16 Desember 2015, kami melakukan penangkapan terhadap YS (31) karena terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 ton," kata Direktur Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra di Gedung Dittipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin 28 Desember 2015.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
Anjan menjelaskan, pelaku berinisial YS ditangkap di rest area KM 68, Jalan Tol Tangerang-Merak. Saat itu, warga asal Bogor, Jawa Barat ini tengah membawa ganja menggunakan mobil truk.

"Di dalam truk tersebut, YS membawa 39 karung ganja yang disamarkan dengan 120 karung berisi sembako. Dia ini sebagai orang yang bertanggung jawab menjemput dan menyimpan barang bukti sebelum diambil oleh pembeli," kata dia.

Dari hasil interogasi, mobil truk yang berisi ganja tersebut diketahui akan dibawa ke daerah Bandung, Purwakarta dan Garut.  "Untuk pemasok utamanya masih kami selidiki. Intinya kami amankan dia dalam perjalanan," ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita satu unit truk dan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Ton. Atas perbuatannya tersebut, YS dikenakan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 serta subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya