Minuman Keras Diangkut Polisi, Pedagang: Sisain Sedikit, Pak

Miras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Polresta Depok dan jajaran menggelar operasi serentak di sejumlah titik. Operasi ini untuk mengantisipasi pesta minuman keras saat perayaan malam pergantian tahun. Hasilnya, polisi menemukan ribuan botol miras dengan berbagai jenis, Selasa dinihari, 29 Desember 2015.
 
Tak hanya warung, polisi bahkan berhasil menggerbek gudang penyimpanan miras yang berada di kawasan Sukmajaya. Saat digerbek, ratusan botol minuman haram itu masih berada di dalam mobil box.

"Total miras yang berhasil kami sita lebih dari 2.000 botol. Ini merupakan hasil cipta kondisi Polresta Depok dan jajaran," kata Kapolresta Depok Komisaris Dwiyono usai memimpin langsung operasi tersebut.

Sementara, di sejumlah tempat lainnya, petugas menemukan ratusan botol miras yang dijual di toko dan warung klontong. Biasanya, miras-miras ini dijual kepada sejumlah remaja.

"Ini kami lakukan untuk menangkal terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol. Selain tidak baik untuk kesehatan, minuman ini juga dapat memicu tindakan kriminal," kata Dwiyono.

Penyitaan miras yang dilakukan polisi sempat diwarnai rengekan pedagang. Salah satunya adalah Aceng. Pria bertubuh tambun yang membuka toko di kawasan Sukmajaya ini bahkan beberapa kali memohon agar disisakan beberapa krat.

"Sisain pak sedikit, Pak. Buat pesanan kawan, Pak. Jangan dibawa semua, Pak, gue rugi," keluhnya dengan mata berkaca-kaca.

Aceng tak menampik jika awal tahun dirinya sengaja menyediakan lebih banyak botol miras. Itu lantaran tingginya permintaan.

"Saya cuma liat peluang, di sekitar sini banyak yang jual. Apalagi malam tahun baru, pasti banyak yang nyari. Tapi semua sudah diambil, rugi saya," kata Aceng dengan nada lemas.

Namun tentu saja, polisi tidak menggubrisnya. Alhasil, Aceng pun hanya bisa gigit jari ketika barang dagangan haramnya itu dibawa petugas.

"Apabila kami menemukan adanya miras yang dioplos atau tidak tercantum dalam BPOM dan bahkan bisa membuat nyawa melayang, maka ancamannya adalah 15 tahun penjara. Kami (Polresta Depok) tidak akan pernah kompromi dengan apapun yang mengganggu ketertiban umum," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris. Teguh Nugroho.

Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga
 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016