- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - PT. Transportasi Jakarta menyantuni petugas on-board moda transportasi TransJakarta yang meninggal dunia akibat tersengat listrik di genangan air di dekat halte busway Mangga Dua pada Rabu dini hari, 30 Desember 2015, sebesar Rp20 juta.
Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengatakan santunan diberikan kepada petugas on-board wanita bernama Siti Nurhayati (23).
"Kami menyantuni almarhumah sebesar Rp20 juta. Korban laki-laki yang meninggal tidak mendapat santunan karena itu mantan karyawan kami," ujar Kosasih di Balai Kota DKI, Rabu, 30 Desember 2015.
Kosasih mengatakan jajaran karyawan PT. Transportasi Jakarta sangat sedih atas kecelakaan yang terjadi. PT. Transportasi Jakarta tidak mengharapkan kecelakaan serupa atau kecelakaan apapun menimpa jajaran pegawainya.
Hanya saja, untuk mengantisipasi kecelakaan yang tidak diharapkan terjadi, Kosasih mengatakan, PT. Transportasi Jakarta menggunakan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diterima dari Pemerintah Provinsi DKI untuk mengadakan jasa asuransi untuk seluruh karyawan yang meninggal atau mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Keluarga dari karyawan yang meninggal nantinya tidak hanya mendapat santunan sebesar Rp20 juta. Ahli waris bisa mengklaim pembayaran asuransi hingga Rp100 juta.
"Tapi amit-amit ya. Kita harapkan hal itu (karyawan meninggal) jangan sampai terjadi," ujar Kosasih.