Parkir Liar, DKI Targetkan Derek 15 Mobil Setiap Hari

Petugas Gabungan Razia Parkir Liar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI menargetkan menderek 15 unit kendaraan roda empat per hari yang parkir secara liar di banyak wilayah di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan, target itu dibuat terkait adanya 32 unit mobil derek yang baru dibeli Dishubtrans melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.

"Sekarang sudah tambah lagi mobil derek kita," ujar Andri di Balai Kota DKI, Senin, 18 Januari 2016.

Sepanjang 2015, Andri mengatakan, Dishubtrans DKI berkontribusi terhadap pendapatan retribusi parkir liar DKI sebesar Rp4,6 miliar. Retribusi itu diperoleh dari 8.966 unit kendaraan roda empat yang diderek.

Dengan tambahan 32 unit mobil derek, Andri mengatakan, Dishubtrans menargetkan pendapatan retribusi berkali-kali lipat dari sanksi derek terhadap setiap pemilik kendaraan yang parkir liar.

Pengenaan sanksi derek terhadap kendaraan roda empat atau lebih yang parkir secara liar diterapkan DKI sejak pertengahan 2014.

Apakah Mobil Matik Mogok Boleh Diderek?

Dishubtrans menderek kendaraan ke beberapa lokasi penampungan, seperti di Rawa Buaya, Jakarta Barat. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi Rp500 ribu untuk menebus kendaraannya.

DKI awalnya hanya menerapkan aturan di lima lokasi, yaitu Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Akses Marunda, dan sekitar stasiun Kota. Penerapan aturan terus diperluas.

"Kalau untuk sepeda motor, besaran dendanya kami ajukan Rp250 ribu. Biro Hukum sekarang masih merumuskan kata-kata yang tepat untuk ditulis di dalam Pergub (peraturan gubernur)," ujar Andri.

Parkir motor di badan jalan dekat Anjungan Pantai Losari, Makassar.

Parkir Liar di Makassar Tak Terkontrol

Banyak pungutan di kawasan gratis parkir.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016