Mantan Suami Andi Soraya Dilaporkan ke Polisi

Andi Soraya
Sumber :
  • Seputar Obrolan Selebriti-antv

VIVA.co.id – Mantan suami artis Andi Soraya, RS, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penggelapan dan penipuan.

img_title Modal Rp10 Ribu Bisa Mulai Investasi Digital? Kenali Pilihan Aset, Biaya, dan Risikonya

Jack Boyd Lapian, pelapor sekaligus Direktur PT Indonesia Mandiri Pratama, melaporkan RS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/244/2016/ PMJ/Ditreskrimum tanggal 18 Januari 2015. Selain RS, VD yang merupakan sepupu RS juga dilaporkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jack yang merupakan pemilik B1 Club menerangkan bahwa sejak B1 berdiri terdapat dua unit CDJ Pioneer 2000 dan satu unit DJM Mixer Pioneer 900. Kemudian Jack dan RS sepakat melakukan kerja sama pendirian B1 Karaoke dan B1 Spa yang berlokasi di lantai 2 dan 3 Gedung Arthas, Jakarta Selatan.

img_title Masa Depan Investasi Emas Digital di Tanah Air Ditentukan Hal Ini

"Namun karena ada permasalahan maka kesepakatan pendirian tersebut gagal," ujar Jack kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 Januari 2016.

Kemudian, pada April 2014, RS dan VS beralasan memerlukan dua unit CDJ Pioneer 2000 dan satu unit DJM Mixer Pioneer 900 dan meminjam alat tersebut kepada Arthur Irawan, karyawan B1 Club bagian store dengan seizin Glenn Boyd Lapian, salah satu Direktur Utama B1 Club.

img_title Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Bagaimana Dampaknya ke Iklim Investasi RI?

"RS meminjam dengan modus untuk acaranya. Dia pinjam melalui VD, sepupu RS yang merupakan Manager B1 Club sampai 31 Maret 2014," jelasnya.

Namun, dia melanjutkan, hingga laporan ini dibuat tidak ada itikad baik dari para terlapor untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

"Saya sudah berkomunikasi dengan baik, tetapi dia tidak ada itikad baik mengembalikan. Saya ada bukti percakapan dengannya di Whatsapp," ujar Jack.

Jack mengatakan, dirinya tidak hanya sekali berurusan dengan RS. Jack pernah melaporkan RS ke polisi, juga masalah penipuan. Laporan tersebut bernomor polisi LP/5197/XII/2015/ PMJ/Ditreskrimum tanggal 04 Desember 2015 dan hingga saat ini proses hukumnya masih berlangsung.

Menurut Jack, dirinya dan para pemegang saham lainnya telah dirugikan secara material oleh RS, setelah membuat B1 Club di Kemang, Jakarta Selatan yang beroperasi pada 31 Mei 2013.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dirugikan secara material dalam membuat B1 Club di Kemang," kata Jack.

Jack menuturkan, pada 22 November 2013, dirinya diiming-imingi oleh RS untuk mengembangkan Club B1 yang berada di lantai satu, dan akan dikembangkan KTV serta fasilitasnya di lantai dua, dan lantai tiga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut