'Hulk' Mau Kabur, Terpaksa Ditembak Polisi

Ilustrasi/Pistol polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Nekat mau kabur saat akan ditangkap, seorang perampok di Depok dengan julukan 'Hulk' tersungkur setelah diterjang timah panas. Pria 33 tahun itu tak berdaya setelah peluru polisi bersarang tepat di betis kiri.

img_title Langgar Aturan dan Kepatuhan, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal

Bromocorah yang bernama asli Antasari dan juga dikenal sebagai Ryan alias Rendi itu terpaksa didor lantaran nekat melawan dalam sebuah penyergapan yang dilakukan Tim Buru Sergap Polsek Cimanggis dari Polresta Depok. Hulk tercatat sudah puluhan kali melancarkan aksi sebagai perampok rumah kosong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan kami ringkus di rumahnya di kawasan Jatijajar Jatijajar, Tapos Depok. Namun karena mencoba melawan dan kabur maka dia (pelaku) terpaksa kami lumpuhkan kakinya," kata Kapolsek Cimanggis, Komisaris Arlon Sitinjak, Minggu 24 Januari 2016.

img_title Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita di Tangerang

Petugas mengetahui lokasi persembunyian tersangka dari laporan pencurian motor Honda Beat B 6818 EUC milik M Yusup Supadi di rumahnya Jatijajar, Depok. Sebelum membekuk Hulk,  petugas lebih dulu meringkus penadah motor, yang diketahui bernama  Andi alias Oden (34), di rumahnya kawasan Pancoran Mas, Depok.

"Dari sinilah kasus itu berhasil kami kembangkan," terang Arlon.
       
Kepada petugas, pria bertubuh besar yang menyebut diri seperti tokoh animasi ini mengaku sudah puluhan kali melancarkan aksinya.

img_title Rampok Bacok Nasabah dan Gasak Rp30 Juta di Bekasi Ditangkap, Sudah 3 Kali Beraksi

"Kesehariannya tukang ojek, biasa beraksi dinihari jelang subuh. Rata-rata incaranya rumah kosong," ujar Arlon.

Selain mengamankan pelaku, dari tangannya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 STNK motor, 15 buah HP berbagai merek, dompet lima buah, satu BPKB motor, serta kartu identitas. Atas perbuatannya, Hulk yang kini hanya bisa meringis kesakitan bakal dijerat pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (ren)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin

Polisi Sebut Belum Ada Indikasi Pelaku Pengeroyokan Maut Bambang Setiawan Adalah Anggota Ormas

Polisi belum menemukan indikasi terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Pejompongan, Bambang Setiyawan (59), merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut