Wanita Ini Gagal Jadi Model di Malaysia Gara-gara Facebook

Ilustrasi Facebook.
Sumber :
  • hdimagegallery.net

VIVA.co.id - Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap satu orang tersangka penipuan melalui media sosial Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan, tersangka berinisial ER (35) ditangkap pada Kamis 21 Januari 2015 pukul 02.00 WIB.

"Tersangka ER ditangkap di rumahnya di Babakan Madang Sentul, Bogor," katanya dalam keterangannya, Senin, 25 Januari 2016.

Adapun modus operandi dari Tersangka ER, kata Mujiyono, adalah membuat Iklan Event Pemotretan di Kuala Lumpur melalui Facebook dengan judul "Lintas Negara Photo Hunting Tema" Culture Ethnic Concept" yang akan dilaksanakan pada 17 sampai dengan 18 April 2015.

"Dalam iklan tersebut, menampilkan model iklan dengan mencantumkan nomor Handphone," ujarnya.

Baca juga:

Mujiyono melanjutkan, adapun biaya akomodasi sebesar Rp4,5 juta per orang selama dua hari di Kuala Lumpur Malaysia dalam event tersebut.

Lalu, tersangka menjanjikan kepada para Korban menginap di Hotel dan berfoto dengan lima orang model di antaranya dua orang model dari Indonesia dan tiga orang model dari Malaysia.

"Korban merasa tertarik dengan iklan tersebut ,sehingga korban memesan tiket untuk dua orang atas nama AS dan DAD lalu mentransfer uang sebesar Rp9 juta ke rekening tersangka di BCA atas nama WW yang merupakan istri tersangka," ucapnya.

Setelah uang ditransfer oleh korban, ternyata tersangka tidak memberangkatkan korban ke Kuala Lumpur sesuai dengan waktu dan jadwal yang ditentukan oleh tersangka dengan alasan bahwa acara di Kuala lumpur dibatalkan.

"Korban meminta uangnya dikembalikan namun tersangka tidak bisa dihubungi lagi," lanjutnya.

Disamping dua korban tersebut, ternyata masih ada 12 orang lagi yang telah mendaftarkan ikut event tersebut kepada tersangka.

"Perkara ini masih dalam perkembangan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun korban-korban lainnya," katanya.

Dari tersangka ER, polisi menyita barang bukti berupa Handphone yang digunakan untuk berkomuniksai oleh tersangka kepada Korban dan Kartu ATM BCA yang dipergunakan untuk menarik uang dari ATM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 (1) UU RI No.11 Thn 2008 tentang UU ITE ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Baca juga:

Segera, Bisa Blokir Iklan Pengganggu di Facebook
Facebook

Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video

Ada Facebook Live dan Instagram Stories.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016