Bukti Kuat yang Buat Peracik Sianida di Kopi Mirna Ketakutan

Mirna semasa hidup bersama suaminya.
Sumber :
  • facebook Mirna Salihin
VIVA.co.id
Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida
- Polisi mengaku sudah mempunyai beberapa alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kematian Wayan Mirna Salihin (27), wanita yang tewas usai meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Jakarta Pusat.

Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, salah satu alat bukti yaitu hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah keluar dan sudah ditandatangani.
Jessica Sering Menoleh ke Meja 54 Sebelum Mirna Tewas


"
Alhamdulillah
, hasil dari puslabfor sudah di tandatangani dan sekarang dalam perjalanan ke Polda Metro, nanti saya baca dan akan melakukan gelar internal dulu untuk bahan ekspos ke kejaksaan," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 Januari 2016.


Selain hasil Puslabfor, kata Krishna, alat bukti lainnya sudah ada beberapa dimiliki oleh kepolisian.


"Keterangan ahli kami sudah punya, ahli yang akan kami periksa lebih dari enam ahli, tapi kami sudah punya minimal tiga ahli, kemudian petunjuk atau barang bukti, keterangan saksi dan dokumen kami punya," ujar Krishna.


Salah satu bukti lainnya yaitu keterangan tersangka, lanjut Krishna, dalam pembuktian 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bisa diabaikan.


"Kami menggunakan teori
conditio sine qua non
, yaitu teori syarat suatu kejadian yang merupakan akibat biasanya ditimbulkan oleh beberapa peristiwa atau keadaan atau faktor yang satu sama lainnya merupakan suatu rangkaian yang berhubungan, yang umum dipakai dalam hukum pidana konstruksi yang dengan alat bukti yang kami miliki," ucap dia.


Menurut Krishna, alat bukti yang dimiliki polisi cukup membuat seseorang layak ditingkatkan sebagai tersangka. Namun, polisi akan menggelar atau mengekspose dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Kami harus gelar atau ekspos bahasanya dengan JPU, kami harus tunjukkan dulu satu petunjuk atau barang bukti signifikan yang kami miliki, kami yakin itu barang bukti cukup signifikan dan sekarang sedang diuji nanti, dari situ apa petunjuk Jaksa baru kami kembali lakukan gelar perkara," kata dia.


Seperti yang diketahui, Wayan Mirna Salihin (27) minum kopi bersama dengan dua temannya yaitu Jessica dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Rabu 6 Januari 2016.


Usai meminum kopi es Vietnam, diketahui Mirna langsung kejang-kejang dan mengeluarkan busa. Kedua teman Mirna sempat meminta bantuan pelayan kafe untuk membawa Mirna ke klinik terdekat yang berada di area mal tersebut.


Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, setelah mendapat pertolongan pertama di klinik mal. Namun, tidak lama tiba di RS Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan meninggal dunia.


Hasil laboratorium menjelaskan, kopi yang diminum Mirna dan lambungnya mengandung zat sianida. Untuk itu pihak kepolisian mencari siapa pelaku yang menaruh sianida dalam minuman Mirna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya