Pengakuan Hulk, 'Si Polisi Abal-abal' yang Hobi Merampok

Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Lubang bekas bersarangnya timah panas masih terlihat jelas di betis kaki kiri AN alias Rian, bandit kambuhan spesialis pencurian rumah kosong dan kendaraan jaringan Bogor, Depok dan Jakarta.

Pria bertubuh besar yang menyebut dirinya 'Hulk' itu tampak tertunduk lemas ketika sejumlah awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Belakangan diketahui, tak hanya dikenal bengis, Hulk juga menyimpan Kartu Tanda anggota (KTA) Polda Metro Jaya. 

Lagi, Koper Penumpang Pesawat Dibobol

Ia berdalih, KTA tersebut hanya sebagai koleksi dan bukan untuk digunakan untuk aksi kejahatan. "Enggak Pak. Cuma buat disimpan doang," ujar Rian dengan nada memelas, Selasa 26 Januari 2016.

Baca juga:

Maling Burung Polisi Ini Dibekuk Gara-gara Tato Naga

Namun polisi curiga, Hulk menggunakan KTA untuk modus kejahatan. Diduga, Hulk kerap mengaku-ngaku sebagai anggota untuk menakut-nakuti korbannya.

"Ini yang sedang kami dalami, maksudnya apa nyimpan KTA, ngaku-ngaku anggota. Apakah sering melakukan pemerasan ini yang akan kami kembangkan. Yang jelas, yang bersangkutan bukan polisi hanya ngaku-ngaku," ucap Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono.

Hulk tercatat sudah 20 kali melancarkan aksinya sebagai bandit rumah kosong dan pencurian kendaraan bermotor.

"Yang bersangkutan kami ringkus di tempat persembunyiaanya di kawasan Jatijajar, Cimanggis Depok beberapa hari lalu," kata Dwiyono.

Selain Hulk, Satuan Reskrim Polresta Depok juga berhasil meringkus komplotan bandit lainnya yakni,  UR alias Ujang, H alias Hery, OP alias Jidat, HT alias Azat, AA, LS, T alias Tile dan JN.

"Mereka ini rata-rata mengincar motor namun ada juga mobil. Seperti yang berhasil kita amankan ini, ada 8 motor dan tiga unit mobil. Komplotan ini terbagi menjadi tiga tim dan mereka tak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan parang atau senjata tajam, jika melawan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho.

Akibat perbuatannya, lanjut Teguh, para pelaku terancam dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. "Sama seperti tersangka lainnya, untuk Hulk pasal yang kami kenakan 365 diantas 10 tahun penjara," ujar Teguh. (ren)

Sempat Diklaim Hilang, Mobil Damkar Ketemu di Car Free Day
Ilustrasi

VIDEO: Pria Nekat Rampas Mobil di Siang Bolong

Namun, aksi itu gagal. Massa yang emosi pun menghajarnya.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016