Pengeroyok Polisi di Berlan Diberi Ultimatum

Suasana penggerebekan sarang narkoba Matraman
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id - Polisi masih memburu delapan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan polisi di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur. Direktur Reserse Narkoba dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto, menegaskan pihaknya memberikan waktu seminggu untuk para pelaku itu agar menyerahkan diri ke pihak berwajib.

"Kami imbau kepada keluarga pelaku dan pelaku agar menyerahkan diri ke polisi, saya memberikan waktu seminggu untuk menyerahkan diri," kata Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 27 Januari 2016.

Jika dalam waktu seminggu tidak menyerahkan diri, polisi akan bertindak tegas. "Saat akan melakukan penangkapan, mohon maaf jika melawan akan dilakukan tindak tegas yaitu tembak terukur," ujar Eko.

Para pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) antara lain, berinisial AJ, RG, ML, OG, OT, OD, BA, dan SB.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, tindakan tembak terukur merupakan pilihan pelaku.

"Jika (ditangkap) baik-baik tidak akan digunakan tindakan terukur menembak, tapi jika melawan terpaksa kami tembak karena membahayakan aparat," ujar Iqbal.

Menurutnya, polisi mempunyai wewenang untuk melumpuhkan pelaku jika dinilai membahayakan petugas maupun masyarakat.

"Aparat kepolisian punya wewenang yaitu diskresi kepolisian," katanya.



Seperti diketahui, polisi telah menangkap lima orang pengeroyok polisi. Dari lima pelaku ini, dua orang di antaranya yakni Ade Badak dan Rico ditembak mati karena melawan saat hendak ditangkap.

Kelima orang itu ditangkap lantaran menyerang polisi saat menggerebek rumah tersangka kasus narkoba di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur, Senin, 18 Juli 2016.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Akibat penyerangan itu, seorang polisi bernama Bripka Taufik Hidayat dan seorang informan polisi tewas. Satu polisi lainnya, Iptu Hariyadi Prabowo, menderita luka-luka.

(ren)

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016