- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Mungkin penghasilan driver Gojek tetap tak mencukupi. Maka driver ini tetap nyambi jadi kurir narkoba.
JK, seorang driver Gojek ditangkap Polres Jakarta Timur. Ia ditangkap saat hendak mengirimkan paket sabu pada pelanggannya di Jalan Raya Bekasi, depan Terminal Pulogadung, pada Minggu, 17 Januari 2016. Ia ditangkap bersama rekannya, AG.
Kejadian bermula dari penangkapan AJ di sebuah kamar kos di kawasan Rawa Terate, Cakung, Minggu, sekira pukul 21.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AJ diketahui baru saja membeli sabu dari seseorang berinisial FR.
"Kita kemudian memancing FR untuk datang. Begitu FR datang, kita langsung amankan dan berhasil menyita satu paket kecil plastik isi sabu seberat 0,18 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono, Rabu 27 Januari 2016
Agung melanjutkan, ketika diperiksa, FR mengaku mendapat barang haram tersebut dari AG. Petugas langsung mengejar dan mengamankan AG dan JK yang merupakan sopir Gojek itu pada pukul 22.30 WIB. Dari AG, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,07 gram.
"Sabu itu didapat dari JK yang mengantar AG untuk bertransaksi dengan pemesannya," jelas Agung.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan empat paket sabu dengan berat 4,19 gram di rumah kontrakan AG. Paket sabu ini disimpan dalam kotak kacamata yang diletakkan di lemari pakaian.
Dari keterangan AG dan JK, paket sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial TK yang sering dijumpai keduanya di kawasan Galur, Senen, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian berhasil mengamankan TK di kawasan Galur pada Selasa, 19 Januari 2016, dengan barang bukti paket sabu sebanyak empat plastik klip seberat 67 gram, dan lima paket kecil plastik klip sabu seberat 5,45 gram.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses kelengkapan berkas," ujarnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu paket kecil plastic klip sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu paket kecil plastic klip sabu dengan berat bruto 1,07 gram, empat paket kecil plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 4,19 gram, empat paket sedang plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 67 gram dan lima paket kecil plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,45 gram.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.