Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Perlu Ada Peraturan Khusus

Ilustrasi/Pemasangan larangan merokok di angkutan umum.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Taufik, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok. Dia mengatakan, Raperda ini diusulkan sebagai payung hukum untuk mengatur tempat-tempat tertentu menjadi kawasan bebas asap rokok.

Tujuh Bahan Mengejutkan yang Ditemukan Dalam Rokok

"Dalam Prolegda (program legislasi daerah) ini memang usulan dewan, karena dari aturan yang ada sekarang belum cukup kuat (mengatur kawasan bebas rokok)," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Sebelumnya, menurut Taufik, memang sudah ada peraturan daerah (perda) yang menyatakan kawasan tertentu dilarang merokok. Namun, hal itu hanya diatur dalam satu pasal sehingga dinilai tidak cukup kuat untuk mengatur para perokok.

"Makanya ini mau kami beresin dengan bikin perda sendiri," kata Taufik.

Dengan diberlakukannya Perda ini, lanjut dia, diharapkan perokok dapat lebih disiplin dan tidak merokok di tempat yang dilarang. Dewan mengusulkan kawasan tanpa rokok di antaranya kantor pemerintahan, mal, pasar dan sarana umum lainnya. (ren)

Tujuh Bahan Berbahaya pada Rokok Selain Nikotin

Merokok dapat menyebabkan kematian.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016