- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara kembali menangkap seorang bandar sabu-sabu. Dari tangan tersangka diamankan lebih dari setengah kilogram sabu jenis kristal.
"Jadi kami memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kami awalnya janjian di Kalijodo, Jakarta Utara. Namun, tiba tiba pelaku mengajak geser ke arah Palmerah, di Pasar Palmerah kami tangkap," Kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP. Apollo Sinambella di Polres Jakarta Utara, Senin, 1 Februari 2016.
Polisi kemudian mengamankan Yudhistira Saputra yang dianggap sebagai pemilik dan pengedar barang haram tersebut pada penangkapan yang dilakukan Minggu petang, 31 Januari 2016.
Barang bukti yang diamankan 523,6 gram tersebut disinyalir merupakan kualitas terbaik untuk jenis sabu. Sementara nilai barang diperkirakan Rp1 miliar dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram-nya. Diduga barang tersebut dipasok dari luar negeri.
"Bisa kelihatan dari jenisnya yang masih berbentuk kristal batu," katanya menambahkan.
Dengan berat sabu yang dimilikinya, pelaku kejahatan narkoba terancam hukuman 10 tahun penjara hingga hukuman mati. "Dengan kualitas ini, harganya bisa mencapai Rp1 miliar," kata Apollo.
(mus)