Ada Mantan Wartawan Jadi Penghuni Ilegal Rusun

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Seorang staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan seseorang yang mengaku sebagai mantan wartawan dan berinisial HP kedapatan menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Tipar Cakung secara ilegal.

Pemprov DKI Batal Bangun 5 Menara Rusun Baru

HP diketahui menempati rusunawa yang terletak di wilayah Kotamadya Jakarta Timur itu secara tidak sah dalam penginspeksian secara mendadak (sidak) yang dilakukan bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI pada Senin malam, 1 Februari 2016.

"Dia (HP) bukan pemilik unit hunian," ujar staf Ahok yang tidak ingin disebutkan namanya itu di Balai Kota DKI, Rabu, 3 Februari 2016.

Tim Kunker Komisi V Kunjungi Rusunawa Rancacili, Bandung

HP juga diketahui tidak membayar dalam bertempat tinggal di rusun Tipar Cakung. HP tidak menyetor uang iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) selama bertempat tinggal sejak tahun 2009.

Karena bukan penghuni sah, HP yang mengaku sebagai wartawan sebuah harian dipastikan untuk diusir. Satpol PP meminta HP mengosongkan huniannya dalam waktu satu bulan setelah tindakan sidak pada hari Senin.

Wali Kota Semarang Berang Fasilitas Rusunawa Buruk

"Kita beri batas waktu satu bulan (untuk mengosongkan hunian). Kasihan kalau sekarang diusir. Biarkan dia cari kontrakan," ujar staf Ahok.

Selain HP, rusunawa Tipar Cakung ditemukan dihuni oleh 86 Kepala Keluarga (KK) lain yang bertempat tinggal secara ilegal. Manajemen pengelolaan rusun di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI dinilai perlu diperbaiki karena rusun, sejatinya disediakan untuk warga yang direlokasi dan tidak diperkenankan untuk dialihkan kepemilikannya.

"Sistem di Dinas Perumahan perlu dibenahi," ujar staf Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya