Prabowo Soenirman Minta Ahok Bongkar Habis Korupsi UPS

Dua jerapah dari Australia tiba di Kebun Binatang Ragunan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan hal yang sebenarnya terkait kasus UPS. Ahok, Sapaan Basuki, dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi UPS.

"Intinya kita minta Pak Ahok menjelaskan yang sebenar-benarnya dan membongkar habis kasus UPS agar jelas siapa yang benar dan yang salah," ujar Anggota DPRD Fraksi Gerinda, Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Menurutnya, Ahok mesti terbuka dalam memberikan keterangan walaupun nanti berpotensi menimbulkan tersangka baru baik dari pihak eksekutif maupun legislatif.

"Itu risiko, walaupun nanti akan ada korban tersangka baru dari anak buah Pak Ahok atau dari DPRD tidak apa-apa. Buka semua, jangan ada dusta diantara kita," katanya.

Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS

Seperti diketahui, Ahok memastikan hadir bersaksi dalam persidangan terdakwa Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Ahok juga mengatakan, ia akan memberi kesaksian memberatkan untuk Alex.

Kasus korupsi dalam pengadaan perangkat UPS ini diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp186,4 miliar. Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2014.

Ahok mengungkap keberadaan puluhan penganggaran yang nilainya masing-masing berada di kisaran Rp5,8 miliar dalam rincian APBD Perubahan DKI tahun 2014. Keberadaan penganggaran UPS untuk ditempatkan di 49 sekolah dianggap siluman, karena tidak tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas - Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), yang merupakan dasar penyusunan APBD oleh pemerintah dan DPRD.

Terkait kasus ini, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan tiga tersangka selain Alex Usman, yaitu mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaeman, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 - 2014 M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Sementara, Alex sebelumnya didakwa terkait proyek pengadaan 25 perangkat UPS untuk disimpan di 25 SMA/SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat. Tindakan Alex diperkirakan merugikan keuangan daerah Rp81,433 miliar. Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya