Jalan Usman Harun Diresmikan
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
Setelah melakukan aksinya, Usman dan Harun melarikan diri dan berhasil mencapai daerah pelabuhan. Sedangkan Gani bin Arup mencari jalan lain. Namun, di tengah perjalanan, motor boat yang mereka gunakan mengalami kerusakan mesin. Keduanya ditangkap patroli setempat pada 13 Maret 1965 dan dibawa kembali ke Singapura untuk diadili.
Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis mati. Upaya pemerintah Indonesia melakukan usaha meminta pengampunan atau keringanan hukuman tidak berhasil.
Pada Kamis, 17 Oktober 1968 pukul 06.00 WIB pagi, keduanya menjalani hukuman gantung di Penjara Changi, Singapura. Jenazah keduanya lalu dibawa ke Indonesia, dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Pada hari yang sama saat Usman dan Harun digantung, Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden RI Soeharto menganugerahi keduanya dengan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No.050/TK/Tahun 1968 yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 1968.
Nama Usman dan Harun juga sempat menjadi kontroversi, karena dijadikan nama Kapal Republik Indonesia (KRI). Pemberian nama itu mendapat protes keras dari Singapura yang menganggap Usman dan Harun justru adalah teroris bagi negaranya. (asp)