Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Tak Mau Bayar Denda Tilang

Razia Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, selama kurun waktu lima bulan, sudah ada 20 ribu lebih kendaraan yang diblokir karena tidak membayar denda tilang di pengadilan.

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

"Periode Agustus 2015 sampai Januari 2016 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 20.170 kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto dalam keterangannya, Rabu, 24 Februari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budiyanto menuturkan, ada beberapa penyebab kendaraan para pelanggar diblokir, salah satunya terdakwa tidak menghadiri sidang di pengadilan sesuai Pasal 216 KUHP.

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

"Kemudian terdakwa juga tidak membayar pidana denda terhadap pelanggaran yang sampai dengan divonis dan sudah ada penetapan atau barang bukti tidak diambil," ujarnya.

Dengan tidak menghadiri sidang tilang, Budiyanto menambahkan, bisa dijadikan peluang bagi pelanggar untuk melakukan pelanggaran hukum baru dengan modus membuat laporan polisi palsu dengan alasan STNK atau SIM hilang.

img_title Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan

"Jadi bisa dijadikan untuk buat laporan palsu, alasannya SIM atau STNK hilang, nanti buat baru lagi. Padahal kan kena tilang, ini bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam periode yang sama, beberapa pelanggar sudah mengajukan permohonan buka blokir sebanyak 327 pelanggar. Adapun, persyaratan buka blokir yakni melampirkan bukti telah membayar denda, cek fisik kendaraan, foto copy STNK, dan foto copy KTP.

"Perlu ditambahkan bahwa tidak memenuhi kewajiban hukum dengan tidak menghadiri sidang di pengadilan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan," ucapnya.

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut