Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Tak Mau Bayar Denda Tilang

Razia Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, selama kurun waktu lima bulan, sudah ada 20 ribu lebih kendaraan yang diblokir karena tidak membayar denda tilang di pengadilan.

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

"Periode Agustus 2015 sampai Januari 2016 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 20.170 kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto dalam keterangannya, Rabu, 24 Februari 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budiyanto menuturkan, ada beberapa penyebab kendaraan para pelanggar diblokir, salah satunya terdakwa tidak menghadiri sidang di pengadilan sesuai Pasal 216 KUHP.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

"Kemudian terdakwa juga tidak membayar pidana denda terhadap pelanggaran yang sampai dengan divonis dan sudah ada penetapan atau barang bukti tidak diambil," ujarnya.

Dengan tidak menghadiri sidang tilang, Budiyanto menambahkan, bisa dijadikan peluang bagi pelanggar untuk melakukan pelanggaran hukum baru dengan modus membuat laporan polisi palsu dengan alasan STNK atau SIM hilang.

img_title Terpopuler: SUV Mazda Bisa Menyalip Sendiri, Pelat Cantik Terancam Diblokir, hingga Aturan Lajur Cepat

"Jadi bisa dijadikan untuk buat laporan palsu, alasannya SIM atau STNK hilang, nanti buat baru lagi. Padahal kan kena tilang, ini bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam periode yang sama, beberapa pelanggar sudah mengajukan permohonan buka blokir sebanyak 327 pelanggar. Adapun, persyaratan buka blokir yakni melampirkan bukti telah membayar denda, cek fisik kendaraan, foto copy STNK, dan foto copy KTP.

"Perlu ditambahkan bahwa tidak memenuhi kewajiban hukum dengan tidak menghadiri sidang di pengadilan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan," ucapnya.

Marka jalan Yellow Box Junction

Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut