Disebut Salah Sasaran, Ini Serangan Balik Pengacara Jessica

Yudi Wibowo Sukinto
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan bahwa permohonan yang diajukannya tidaklah salah sasaran seperti apa yang dikatakan pihak Polsek Metro Tanah Abang.

"Tidak benar itu kalau disebut salah sasaran. Lihat dong UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Polisi itu bekerja secara hirarki," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2016.

Menutu UU tersebut, Yudi menjelaskan seharusnya polisi bekerja hirarki dan tidak bekerja sendiri-sendiri.

"Karena hirarki itu polisi nggak bisa bekerja sendiri-sendiri. Polsek saya gugat, Polda Metro saya gugat, itu sesuai UU. Perkaranya kan di polsek kan, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," katanya.

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi, Aminullah menganggap kalau pihak Jessica Kumala Wongso salah sasaran dalam mengajukan permohonan praperadilannya lantaran dalam isi permohonannya menyebutkan kalau pihak Polsek Metro Tanah Abang salah dalam peningkatan status Jessica Kumala Wongso dari saksi menjadi tersangka.

Polisi akan Buka-bukaan Kasus Mirna di Pengadilan

Padahal, menurut Aminullah penetapan Jessica sebagai tersangka bukan dilakukan oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang, melainkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Jessica Kumala Wongso jadi tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.

Begini Keseharian Jessica di Tahanan

Jessica tak mau berolahraga bersama tahanan lainnya.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2016