Polda Butuh Sebulan Bongkar Klinik Aborsi Ilegal

Ilustrasi penggerebekan lokasi abrosi.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid mengatakan, Kepolisian membutuhkan waktu kurang lebih sebulan untuk membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Sebulan lalu, kita sudah lakukan upaya penyelidikan," kata Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2016.

Bahkan, kata Adi, anggotanya sempat beberapa kali berganti, lantaran diketahui oleh para pelaku yang sudah menjalankan bisnis aborsi ilegal selama lebih dari empat tahun.

"Berdasarkan data kami dan berdasarkan pemeriksaan kurang lebih empat tahun pelaku beroperasi, kalian pasti bertanya kenapa berlangsung lama ya? Kita kembalikan lagi ini adalah tanggung jawab kita bersama, ini prestasi bagi kami, tingkat kesulitannya cukup tinggi. Karena beberapa kali kami melakukan upaya, tetapi ketahuan, kita ganti orang," jelasnya.

Dia pun menyebut, kelompok ini mempunyai sistem kerja yang sangat hati-hati dan terorganisir.

"Mereka selalu akan menemui kita di salah satu restoran cepat saji, nah disitulah mereka men-screening kita, apakah layak dan membawa orang yang hamil. Jadi, mereka tujuannya tidak mungkin mengatakan oke silahkan datang ke klinik kami di jalan sekian. Tujuannya dengan menghadirkan kami di restoran cepat saji, untuk mengetahui apakah orang ini benar-benar sebagai pasien yang akan melakukan aborsi," ujarnya.

Bahkan, lanjut Adi, calo-calo di pinggir jalan juga berfungsi selain untuk merekrut pasien, tetapi juga sebagai mata-mata.

"Mereka melihat ini (pasien) siapa, apakah orang ini patut dan benar-benar menggugurkan kandungan," ucapnya.

Dari pembongkaran tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari satu dokter umum, satu dokter gadungan, asisten, dan calo.

"Untuk tersangka kita jerat dengan UU kesehatan, UJ kedokteran, UU praktek kedokteran, KUHP dengan ancaman maksimal seluruhnya adalah 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dua klinik aborsi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis lalu, 18 Februari 2016.

Dari kedua tempat itu, polisi meringkus 10 orang dan menjadikannya tersangka, serta ditahan di Polda Metro Jaya.

Lokasi klinik pertama berada di Jalan Cimandiri No.7, RT 6 RW 4, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng, Jakarta. Sedangkan klinik kedua berada di Jalan Cisadane No.19, RT 4 RW 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. (asp)

Polisi Pantau Empat Klinik Lain Diduga Praktik Aborsi Ilegal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Sulistyaningsih (kiri).

Sindikat Jual Beli Janin Tumbal Pesugihan Dibekuk

Mereka adalah bagian dari tujuh orang yang lebih dulu ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016