Polisi Dituding Abai Laporan Penganiayaan Anak di Pulogadung

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
Sumber :
  • inmagine
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, dituding mengabaikan laporan dugaan penganiayaan dua anak di bawah umur oleh dua orang dewasa. Orang tua kedua korban telah melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan itu pada 2 Januari 2016, tetapi tak ada tindak lanjut sampai sekarang.
Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi
 
Peristiwa itu dialami HN (13) dan RJ (13), warga Jalan Tanah Koja, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku yang dilaporkan adalah dua pria berinisal J (50) dan V (35).
Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat
 
“Kejadian tanggal 1 Januari (2016), dan pada 2 Januari (2016) kami laporkan kejadian ini ke Polsek Pulogadung. Namun sampai kemarin, Polsek Pulogadung terkesan tidak menindaklanjuti laporan kami," kata Putri Tri Sedyawati, kuasa hukum korban, pada Kamis, 25 Februari 2016.
Kasus Polisi Diduga Aniaya Operator Warnet Berakhir Damai
 
Menurut Putri, setelah melapor ke Polsek Pulogadung, tidak ada langkah maju yang dilakukan polisi, sehingga dia terpaksa mengadukannya kepada Polda Metro Jaya.
 
Pernyataan Putri dibenarkan Komisaris Polisi Budi Setyadi, Kepala Unit III Subdit V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Budi mengatakan memang benar laporan itu awalnya berada di Polsek Pulogadung.
 
“Orang tua korban laporan ke polda. Jadi, tadi kami ke Polsek (Pulogadung) untuk menarik laporan yang ada di Pulogadung," ujar Budi.
 
Budi juga mengatakan, setelah mendapat laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mencari alat bukti dan melengkapi berita acara pemeriksaan. Laporan masuk pada Senin lalu dan diterima Polda pada Rabu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya