Hakim Putuskan Status Jessica di Kasus Kopi 'Rasa' Sianida

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan kesimpulan terkait praperadilan yang diajukan oleh Jessica Kumaala Wongso, tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Jessica mengajukan gugatan atas status tersangka, penahanan dan pencekalan yang dilakukan polisi terhadapnya. Sebab, sampai saat ini, polisi belum bisa membuktikan jika Jessica yang memberikan racun sianida ke kopi Mirna.

Putusan ini akan dibacakan hakim Jumat pagi, 26 Februari 2016. Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan siap menghadapi apapun putusan hakim.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

"Hari ini sidang kesimpulan dari hakim," ujar Yudi di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.

Yudi menjelaskan, hingga kini polisi belum bisa menunjukkan jika Jessica yang mencampurkan racun ke minuman Mirna.

Tunggu Sidang Perdana, Pengacara Jessica Tak Ada Persiapan

Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi bercampur sianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Februari 2016. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya dipimpin Kombes Pol Krishna Murti menetapakan Jessica sebagai tersangka.

Sayangnya, polisi diduga tak memiliki alat bukti yang kuat dalam penetapan tersangka itu, hingga akhirnya Jessica melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas sangkaan itu.

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Sidang rencananya digelar besok di PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016