Polisi Bersikukuh Permohonan Praperadilan Jessica Tak Tepat

Suasana sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id - Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Aminullah, bersikukuh permohonan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, salah sasaran.

Menurut Aminullah, pihak Jessica tidak paham soal hierarki kepolisian yang masuk dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Benar memang UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian mengatur soal itu. Tapi mereka (pihak Jessica) tidak baca sampai selesai. Kan ada perkapnya (Peraturan Kapolri)," ujar Aminullah di Pengadilan Negeri (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Februari 2016.

Seharusnya, kata Amin, pihak Jessica membaca secara tuntas soal hierarki kepolisian yang mereka maksud.

Selain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Amin menambahkan, masih ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Ada juga Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Tak hanya itu. Soal hierarki pun termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Polda. Serta pada Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Polres dan Polsek.

"Di sana terlihat jelas bagaimana hierarkinya. Pihak pemohon kurang tuntas bacanya," ujar Amin. (ase)

 

Pekan Ini Polisi Lengkapi Berkas Jessica
Jessica Kumala Wongso

Pengacara Jessica Ragukan Jumlah Sianida di Tubuh Mirna

Jumlah itu hanya perkiraan atau asumsi dari ahli forensik

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016