Edarkan Sabu, Pengangguran Ini Diciduk Polisi

Polsek Pulogadung rilis penangkapan pengedar sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id - Rahwono alias Tono (28) diciduk Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, karena diduga mengedarkan sabu. Dia ditangkap di Jalan Cemara, Kelurahan Kayu Putih Jakarta Timur, Kamis malam, 25 Februari 2016.

"Kami sudah lidik selama tiga minggu, kami dapat info dari warga di salah satu rumah di lokasi itu sering kumpul anak-anak muda yang disinyalir pakai narkoba," kata Kapolsek Pulogadung Komisaris Polisi Cahyo di Mapolsek Pulogadung, Jumat, 26 Februari 2016.

Saat penangkapan Tono, menurut Cahyo, polisi menemukan satu paket sabu dari saku celananya. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tempat indekos pemuda yang tengah menganggur ini. Dari lokasi itu,  petugas mengamankan 75 paket sabu ukuran kecil. "Jadi dari tersangka Tono kami amankan 76 paket sabu," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan, uang hasil transaksi sejumlah Rp675 ribu, satu buah telepon seluler, dan kartu ATM.

"Pengakuannya sudah setahun mengedarkan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Cahyo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup.

 

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016