Mangkir, Ivan Haz Akan Dijemput Polisi Secara Paksa

Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Krishna Murti menyatakan akan menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, jika tetap mangkir dari surat pemanggilan kedua yang dilayangkan tim penyidik.

“Karena kami sudah menyebutkan surat panggilan, jadi untuk pemanggilan kedua harus pakai surat. Kalau pemanggilan kedua tidak ada, akan kita cari,” tegas Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 27 Februari 2016.

Anggota Komisi IV dari kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya telah dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus KDRT terhadap pembantu rumah tangganya. Hanya saja, kala itu dia tak datang.

Lebih lanjut Krishna menyatakan, bahwa tim penyidik akan melakukan pemeriksaan dari data yang dimiliki Kostrad, dan juga hasil pemeriksaan yang telah dilakukan untuk menjadi referensi sebagai profiling yang bersangkutan.

Krishna juga menyatakan, dalam kasus ini tim Direktorat Kriminal Reserse Kriminal Umum juga telah mengirimkan surat ketua KY, atas sangkaan dugaan pidana yang dilakukan Ivan Haz.

“Kalau Senin ia hadir bagus, kalau tidak hadir? lebih bagus,” sindirnya.

Krishna menuturkan, karena sebagai anggota DPR RI, maka Ivan Haz baru bisa  dilakukan pemeriksaan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

”Kalau Presiden sudah setuju, kita melakukan gelar perkara, kita tetapkan tersangka, langsung kita panggil panggilan pertama sebagai tersangka hari Selasa,” tuturnya.
 

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016