Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Sendiri Hingga Ratusan Kali

Pelaku pencabulan anak di Mampang, Jakarta.
Sumber :
  • Irwandi / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Seorang Pria beinisial LP alias Purwanto (32), tega mencabuli anak tirinya DF (14) dan anak kandungnya AUH (6). Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai koki itu terkuak setelah istrinya UA (42) memergoki pelaku sedang melakukan aksi bejatnya.

Aksi biadab tersebut dilakukan di rumahnya, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 28 Februari 2016.

Setelah aksinya kepergok oleh sang Istri, Purwanto pun dimaki-maki oleh istrinya. Purwanto pun menghilang dan melarikan diri dari rumah. Merasa tak puas, istrinya menanyakan kepada anaknya tersebut.

Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, UA langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mampang Prapatan. Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat. 

Polisi pun membekuk pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 29 Februari 2016.

Kapolsek Mampang Prapatan, Komisaris Polisi Priyo Utomo Teguh Santoso mengatakan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu setelah adanya laporan dan hasil visum dari ibu korban atau istri pelaku.

Purwanto diduga sudah melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya lebih dari 100 kali dan anak kandungnya sebanyak satu kali.

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang
"Pelaku berinisial LP dan dia melaksanakan kegiatan ini terhadap anak tirinya sudah enam tahun. Kemudian lalu dilakukan berulang kali sampai korban berusia SMP Kelas 2. Untuk anak kandungnya baru satu kali dengan cara mencolok-colok," kata dia di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa 1 Maret 2016.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli
Selain itu, priyo menjelaskan, pelaku selalu mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya agar tidak diceritakan ke siapapun. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp200 ribu.

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota
"Awalnya ibu tidak tahu lalu dia mempergoki bapaknya mengauli anak tirinya dan langsung buat laporan. Dari informasi istrinya, dia ini perilaku menyimpang. Istrinya normal dan siap berhubungan. Namun, perilaku menyimpang diperlihatkan pelaku dengan mencabuli anak tirinya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Purwanto harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolsek Mampang Prapatan. Pelaku juga diancam dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 293 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP dan atau Pasal 76 D junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan total ancaman mencapai 12 tahun penjara.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya