Datangi Polda Metro, Para Ahli Benahi Berkas Kasus Mirna

Sarlito Wirawan Sarwono, guru besar psikologi pada Universitas Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Senin, 7 Maret 2016. Dalam gelar perkara tersebut, Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan Sarwono, turut hadir.

Keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sarlito mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan lagi agar berkas perkara atas tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21.

"Tadi keterangan-keterangan yang masih kurang cocok terus disama-samakan," kata Sarlito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Dalam gelar perkara tersebut, dia menuturkan, bukan untuk membahas kurangnya saksi ahli.

"Jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan, sangat kecil perbedaannya. Tetapi kata demi kata harus diluruskan. Jaksa itu permasalahkan sekali itu, kalau perbedaan kalimat biar maksudnya sama," ujar Sarlito.

Bahkan, menurutnya, berkas perkara kasus ini sudah sangat siap dilimpahkan ke pengadilan dan sudah memenuhi kelengkapan.

"Itu menurut jaksa ya (belum lengkap), kalau kata saya sih sudah ya, udah sangat memenuhi. Kalau mau tanya kenapa belum, ya tanya saja ke jaksa," ujar Sarlito.

Ia pun membantah mengenai kabar soal tidak ada penjelasan bagaimana sianida masuk ke dalam kopi yang diminum Mirna. "Ada, semua ada kok," katanya.

Lebih lanjut, Sarlito mengatakan, dalam gelar perkara yang dihadiri ahli IT (information technology), saksi dan ahli lainnya tidak ada perubahan berarti dari berkas tahap satu. (ase)
 

Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna
Jessica Kumala Wongso

Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida

Hanya ada gerakan tangan saat membuka tas.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016